'ĀMIL DALAM NAHWU SEBAGAI LENSA ANALISIS KEGAGALAN STRUKTUR: MEMBACA ULANG KONFLIK PILKADA DI MALUKU UTARA DALAM PRESPEKTIF PENDIDIKAN POLITIK
Keywords:
'Āmil, Nahwu, Struktur, Konflik Pilkada, Maluku UtaraAbstract
Artikel ini mengkaji konsep 'āmil dalam ilmu nahwu sebagai kerangka teoretis alternatif untuk memahami mengapa konflik pilkada tetap berulang di Indonesia, khususnya di Provinsi Maluku Utara, meskipun struktur kelembagaan penyelenggara pemilihan (KPU, Bawaslu, PPK, Panwas, hingga jajaran TPS) telah tersusun secara berlapis dan sistematis. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode kajian kepustakaan dan analisis komparatif-konseptual. Data dikumpulkan dari literatur nahwu klasik dan kontemporer tentang teori 'āmil, serta literatur ilmu politik dan tata kelola pemilu tentang konflik pilkada. Hasil kajian menunjukkan bahwa sebagaimana dalam kalimat Arab kebenaran struktur kalimat (jumlah) tidak menjamin ketiadaan 'āmil yang mengubah i'rāb kata di dalamnya, kelengkapan struktur kelembagaan pemilu juga tidak menjamin ketiadaan aktor atau kepentingan yang bekerja sebagai 'āmil sosial-politik yang mengubah arah dan hasil proses demokrasi. Ditemukan tiga titik paralelisme: (1) keberadaan operator tersembunyi ('āmil ma'nawi) yang memengaruhi tanpa tampil eksplisit dalam struktur formal, (2) prinsip kedekatan (qurb) yang menentukan kekuatan pengaruh operator terhadap unsur yang didekatinya, dan (3) prinsip hierarki kekuatan antar-'āmil ketika beberapa operator bekerja bersamaan pada objek yang sama. Penelitian ini berkontribusi memberikan kerangka konseptual interdisipliner yang menghubungkan tradisi keilmuan nahwu dengan kajian tata kelola pemilu, serta menegaskan bahwa penguatan struktur formal semata tidak cukup tanpa pengelolaan terhadap 'āmil informal yang bekerja di dalamnya.
References
Ashshiddiqi, A. M. (2021). Telaah filosofis fitrah manusia dan ilmu pengetahuan dalam Islam: Karakteristik, hubungan organik, dan implikasi kependidikan. Ta'dib: Jurnal Pendidikan Islam, 10(2).
Amiruddin, A. (t.t.). Pilkada serentak dan potensi konflik di Sulawesi Selatan. Jurnal Arajang.
Nugroho, I. (2022). Transformasi konflik pilkada di Tanah Papua. Electoral Governance: Jurnal Tata Kelola Pemilu Indonesia, 4(1).
Owens, J. (1988). The foundations of grammar: An introduction to medieval Arabic grammatical theory. Amsterdam: John Benjamins.
Owens, J. (1990). Early Arabic grammatical theory: Heterogeneity and standardization. Amsterdam: John Benjamins.
Sari, Y., & Latifah, L. (2025). Konsep hakikat manusia dalam Islam: Telaah atas potensi fitrah dan tanggung jawab khalifah. JIS: Journal Islamic Studies, 3(3), 329–336.
Soekanto, S. (1992). Sosiologi suatu pengantar. Jakarta: Rajawali Pers.
Taufiq, W. (t.t.). Menyoal Teori 'Amil Dalam Nahwu. Sastra Arab, UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Yusuf, A., dkk. (2024). Desain kelembagaan penyelenggara pemilu dalam perspektif hukum tata negara demokratis. Journal of Law and Regulation Studies.
Zen, H. M. (2020). Warna Kita [Naskah opini tidak dipublikasikan]. Ternate.




